Ilustrasi
Metronewsntt.com, Kupang- Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia resmi mengeluarkan Instruksi Nomor 61 tentang Penetapan Status PPKM di Nusa Tenggara Timur (NTT) guna mencegah penyebaran wabah Covid-19. Terdapat 2 daerah yang PPKM-nya berada di level 1.
Berdasarkan salinan yang disahkan oleh Biro Hukum dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhamad Tito Karnavian pada Senin (22/11) kemarin, 2 daerah yang PPKM-nya turun ke Level 1 yakni, Sumba Barat dan Kota Kupang.
Sementara daerah yang masuk Level 2 yakni Timor Tengah Utara, Belu, Alor, Sikka, Manggarai, Sumba Timur, Manggarai Barat, dan Sumba Tengah. Selanjutnya untuk Level 3 yakni Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Ende, Ngada, Lembata, Rote Ndao, Nagekeo, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua dan Malaka.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari 50% (lima puluh persen)," dikutip dari Instruksi Mendagri.
Sedangkan untuk wilayah atau daerah yang masuk dalam Level 3 tetap menjalankan PPKM dengan ketat sesuai edaran kementerian, serta terus meningkatkan angka vaksinasi hingga mencapai lebih dari 50% target. (mnt)